Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Formulir permintaan dari Dokter

  1. 1a. Petugas mengantar pasien ke Radiologi atau pasien datang sendiri
  2. 1b. Hasil pemeriksaan di serahkan ke dokter meminta/ Ruangan
  3. Pasien umum, melunaskan administrasi terlebih
  4. Pasien dari luar RS harus mendaftar di pendaftaran rawat inap terlebih dahulu.

Disesuaikan dengan jenis pemeriksaan

Rincian biaya selengkapnya tersedia dibagian informasi dan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan

Hasil Pemeriksaan Radiologi (Radiologi konvensional, USG, CT-Scan)

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                       : rsudsintang@gmail.com

Telp                         : Rawat Jalan : (0565)2022029

                                   Rawat Inap  : (0565) 2027158

Sms Pengaduan     : 08214509390

Website                  : www.rsudsintang.com

Kotak Pengaduan : di bagian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"