Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  1. Membawa surat keterangan kelahiran dari Dokter, Bidan, Penolong Kelahiran, Rumah Sakit , Puskesmas atau Rumah Bersalin
  2. Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan
  3. Kartu keluarga (KK) asli jika yang bersangkutan belum ditambahkan di dalam Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) jika yang bersangkutan sudah di tambahkan di dalam Kartu Keluarga (KK)
  5. Form isian Akta Kelahiran dari desa atau kelurahan
  6. Fotocopy KTP kedua orang tua

  1. Datang membawa berkas persyaratan pengurusan Akta Kelahiran lalu menyerahkan pada petugas pelayanan
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan. Jika berkas benar dan lengkap maka berkas akan diserahkan kepada operator. Jika salah berkas akan dikembalikan kepada pemohon dan diminta untuk melengkapi.
  3. Operator melakukan penginputan dan pencetakan Akta Kelahiran
  4. Akta Kelahiran yang sudah dicetak diberikan kepada pemohon

Apabila koneksi jaringan tidak mengalami gangguan, maka akta kelahiran dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja, tapi jika jaringan mengalami gangguan, maka akta kelahiran dapat diselesaikan dalam 2 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-