Laporan Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik

  1. Menyerahkan fotocopy KTP pelapor
  2. Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga pelapor
  3. Menyerahkan fotocopy rekening listrik atau kartu rekening listrik bagi yang menggunakan token (bagi yang sudah memiliki aliran listrik)
  4. Mengisi blanko laporan yang telah disediakan

  1. Pelapor datang ke Kecamatan Pahandut dengan membawa berkas yang diperlukan dan menyerahkan kepada operator
  2. Penginputan data ke aplikasi
  3. Pencetakan bukti laporan pengaduan dan penandatangan oleh operator
  4. Penyerahan bukti laporan kepada yang bersangkutan
  5. Menunggu persetujuan pusat dan kewenangan selanjutnya di pemerintah pusat

Tergantung coneksi jaringan

Tidak dipungut biaya

bukti penerimaan laporan

Laporan kepesertaan subsidi listrik bagi masyarakat tidak mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bukti

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik"