Penerbitan Dokumen Persyaratan Cetak Kartu Keluarga Baru hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja di Kantor Desa
Tidak dipungut biaya
Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga
Bersifat Konsultasi jika ada pengaduan atau masalah pembuatan Kartu Keluarga Baru (KK)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store