Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru

  1. 1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa Surat Kehilangan dari Kepolisian jika KK Hilang
  3. 3. Membawa KK yang rusak jika KK tersebut rusak
  4. 4. Membawa Surat Pindah jika berasal dari luar desa
  5. 5. Membawa KK asli jika ada penambahan anggota
  6. 6. Membawa Surat Kematian jika ada penghapusan anggota
  7. 7. Membawa KK asli jika ada Perubahan Biodata
  8. 8. Sertakan bukti dukung lainnya disesuaikan

  1. 1. Pemohon datang ke Petugas dengan membawa Persyaratan
  2. 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa pemohon, jika sudah lengkap maka lanjut diproses jika belum maka pemohon harus melengkapi terlebih dahulu
  3. 3. Untuk Penerbitan KK yang Rusak petugas mencetak dokumen : Surat Pengantar Umum, Formulir F-1.01, Formulir F-1.15
  4. 4. Untuk Penerbitan KK yang Baru (Karena membentuk Keluarga Baru) Petugas mencetak dokumen : Surat Pengantar Umum, Formulir F-1.01, Formulir F-1.15
  5. 5. Untuk Penerbitan Perubahan KK karena Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran/Kedatangan) Petugas mencetak dokumen : Surat Pengantar Umum, Formulir F-1.01, Formulir F-1.16, Jika Anggota Keluarga berasal kelahiran lampirkan Formulir F-2.01 Asli, Jika Anggota Keluarga berasal dari Kedatangan Lampirkan Surat Pindah Datang
  6. 6. Untuk Penerbitan Perubahan KK karena Pengurangan Anggota Keluarga (Kematian/Kepindahan) Petugas mencetak dokumen : Surat Pengantar Umum, Formulir F-1.01, Formulir F-1.16, Jika Anggota Keluarga berasal Kematian lampirkan Formulir F-2.29, Jika Anggota keluarga dari kepindahan lampiran Surat Pindah Asli atau Fotokopi
  7. 7. Untuk Penerbitan Perubahan KK karena Perubahan Biodata Anggota Keluarga (Pendidikan/Pekerjaan/Agama/dll) Petugas mencetak dokumen : Surat Pengantar Umum, Formulir F-1.01, Formulir F-1.05 disertakan fotokopi pendukung perubahan, Formulir F-1.16 dan KK Asli

Penerbitan Dokumen Persyaratan Cetak Kartu Keluarga Baru hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja di Kantor Desa

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga

Bersifat Konsultasi jika ada pengaduan atau masalah pembuatan Kartu Keluarga Baru (KK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga Baru"