Pencatatan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)

No. SK: 47

  1. Mengisi formulir F-1.01
  2. Surat Pengantar dari Geuchik/Lurah
  3. Dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting
  4. Bukti pendidikan terakhir

  1. Mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah tersedia;
  2. Mendapatkan informasi tentang proses Pencatatan Biodata Penduduk serta mengisi formulir permohonan
  3. Masyarakat menunggu panggilan sesuai dengan urutan pada kursi tunggu yang telah disediakan
  4. Masyarakat menerima pelayanan sesuai dengan nomor antrian dan menyerahkan berkas persyaratan yang sudah dilengkapi sebelumnya kepada petugas operator pada counter pelayanan
  5. Petugas operator memeriksa kelengkapan berkas data Pemohon. Jika berkas lengkap akan diberikan bukti pengambilan dan dilakukan entry data ke dalam aplikasi dan mengajukan Pencatatan Biodata Penduduk
  6. Pejabat pengawas dan pejabat administrator melakukan verifikasi dan validasi secara elektronik Pencatatan Biodata Penduduk secara berjenjang dan membubuhkan paraf
  7. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh menandatangani sertifikasi elektronik Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  8. Operator mencetak Biodata Penduduk WNI yang sudah disertifikasi oleh kepala dinas
  9. Biodata Penduduk WNI diserahkan kepada petugas pengambilan untuk selanjutnya diserahkan kepada masyarakat

Penyelesaian Pencatatan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) selama1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk WNI

  • Secara langsung melalui petugas pengaduan
  • Secara tertulis ke Kotak Saran Pengaduan
  • Saluran Telepon ( 0651 ) 21765  dan SMS  08116815919
  • Facebook     : Disdukcapil Bna
  • Instagram    :  disdukcapil_bna
  • Twitter         :  disdukcapil_bna
  • Whatsapp    :  08116815919

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI)"