Legalisasi Pengeringan Tanah

  1. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan
  2. Fc. KK dan KTP pemohon
  3. Fc. Sertifikat
  4. Surat rekomendasi PUPR
  5. - Surat Permohonan pengeringan tanah yang sudah ditandatangani pemohon dan Kepala Desa.

  1. Pemohon datang di petugas pelayanan Kecamatan Jati menyampaikan maksud dan tujuan jenis pelayanan.
  2. Pemohon menyerahkan surat permohonan pengeringan tanah dan persyaratan lainnya.
  3. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas surat keterangan.
  4. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangan.
  5. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan.
  6. Berkas yang lengkap oleh petugas akan diproses
  7. Surat permohonan pengeringan tanah yang sudah di tandatangi Camat akan diserahkan kepada pemohon

Lima Belas Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Pengeringan Tanah

Tidak ada Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengeringan Tanah"