Perpanjangan STNK (5 Tahun sekali)

  1. 1. Kendaraan harus hadir di samsat induk
  2. 2. Membawa Dokumen Asli (KTP,SNK,SKPD dan BPKB)
  3. 3. Membawa Kartu Keluarga dan Keterangan Domisili dari RT apabila mewakili

  1. 1. Kendaraan di Cek Fisik 2.Ppendaftaran Kendaraan 3. Regestrasi dan Identifikasi Kendaraan 4. Penetapan Pajak Kendaraan 5. Penyetoran PNBP pada Bank 6. Penyetoran Pajak Kendaraan pada Bank 7. Pncetakan SKPD 8. Pencetakan STNK 9. Penyerahan Dokumen

1. Cek Fisik Kendaraan : 4 Menit

2. Pendaftaran : 2 Menit

3. Penetapan Pajak : 3 Menit

4. Penyetoran PNBP pada BANK : 4 Menit

5.Penyetoran Pajak pada BANK: 4 Menit

6. Pencetakan SKPD dan STNK : 2 Menit

7. Penyerahan Berkas : 1 Menit

 

1. Biaya PNBP R2 : 160.000.-

2. Biaya PNBP R4 : 300.000.-

samsat induk

whatsapp center, sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan STNK (5 Tahun sekali)"