Permohonan Informasi Publik

  1. Telah mengisi formulir Permohonan Informasi yang telah disediakan
  2. Membawa salinan KTP/Surat Kuasa/Bukti Pengesahan Badan Hukum

  1. Pemohon menyampaikan permohonan informasi melalui portal, telepon, surat, fax, email, atau datang langsung di Ruang PPID Lemhannas RI.
  2. Pemohonan Informasi dilakukan dengan mengisi formulir permohonan informasi dan memenuhi persyaratan permohonan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum).
  3. Pemohon menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Layanan Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dipenuhi.
  4. Pemohon menerima pemberitahuan tertulis dan tanggapan dari PPID paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi (dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya).
  5. Proses berakhir apabila Pemohon puas terhadap jawaban PPID. Jika Pemohon tidak puas atas jawaban PPID dapat menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Permohonan Informasi Pubik

Jika Pemohon tidak puas atas jawaban PPID dapat menyampaikan keberatan kepada Atasan PPID.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"