Jangka waktu 10 menit apabila sekdes atau kades berada di tempat.
tidak di pungut biaya
Pelayanan Surat Keterangan Ijin Usaha
1. Pemohon datang ke kantor
2. Menemui Petugas yang menangani
3. Sekdes
4. Kades
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store