Surat Keterangan Usaha

  1. Pengantar RT / RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. SPPT Asli
  5. Foto copy Sertiikat

  1. 1. Pemohon Datang Ketua Rt dan Ketua RW untuk meminta surat Pengantar 2. Pemohon datang ke Kantor Balai Desa 3. Pemohon langsung menuju ke Petugas sesuai dengan tujuannya 4. Berkas di tanda tangani oleh Kades atau sekdes 5. Berkas di serahkan kepada Pemohon oleh Petugas

Jangka waktu 10 menit apabila sekdes atau kades berada di tempat.

tidak di pungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Ijin Usaha

1. Pemohon datang ke kantor

2. Menemui Petugas yang menangani

3. Sekdes

4. Kades

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Usaha"