Pengesahan Ulang 5 (Lima) Tahun

  1. Identitas asli KTP
  2. STNK dan SKPD/Notice ASLI
  3. BPKB ASLI
  4. CEK FISIK Kendaraan

  1. Pengisian Formulir di Loket Pendaftaran
  2. Cek Fisik Nomer Rangka dan Nomer Mesin di Loket Cek Fisik
  3. Penyerahan Berkas di Loket pendaftaran
  4. Cek Progresif (khusus roda 4 atau lebih pribadi)
  5. Penyerahan Resi Berkas Kendaraan
  6. Pembayaran di Kasir Loket Pembayaran (BANK)
  7. Pengambilan STNK di loket Penyerahan

STNK  30 Menit

BPKB 7 Hari Kerja ( Apabila ada pergantian NOPOL dan Identitas Kendaraan)                           

TNKB ( Plat Nomor)  21 Hari Kerja                                        

PKB (Tarif X Bobot X NJKBTNKB (Plat Nomor) R2 : Rp.60.000, R4 : Rp.100.000

STNK dan SKPD (Notice)

  1. Petugas Pengelola Pengaduan Menerima Pengaduan  dari Masyarakat 
  2. Memilah dan menelaah serta menganalisa laporan pengaduan
  3. Menyusun hasil telaah dan merumuskan permasalahan atas laporan pengaduan
  4. Melaksanakan review lapangan atas laporan pengaduan
  5. Menyusun hasil laporan kunjungan kelapangan sebagai laporan rekomendasi atas pengaduan pelayanan
  6. Menyampaikan laporan rekomendasi atas saran dan masukan hasil penganalisaan dan pengkajian dari pengolahan pengaduan pelayanan publik

 

Pengaduan bisa melalui :

  • Tatap muka
  • Kotak Pengaduan
  • Ruang Pengaduan
  • Melalui medsos : Website,Facebook,Whatsapp,email,Instagram:
  1. http://samsat-sungailiat.babelprov.go.id
  2. (0717) 92138 (Telepon Kantor)
  3. FB Samsat Sungailiat
  4. WA Petugas Lapangan Setempoh 085267527260
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Ulang 5 (Lima) Tahun"