Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan

  1. Fotocopy SK CPNS
  2. Fotocopy SK PNS
  3. Fotocopy SK Terakhir
  4. Fotocopy SKP selama 2 tahun terakhir
  5. Surat Keterangan dari Bendahara tentang Hutang/Piutang
  6. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Inspektur yang ditandatangani oleh Kepala OPD
  7. Surat Keterangan dari Pusat/Provinsi/Daerah yang siap menerima

  1. Membawa Surat Permohonan Bebas Temuan yang didukung dengan persyaratan fotocopy SK CPNS, fotocopy PNS, fotocopy SK terakhir, fotocopy SKP, surat keterangan tentang hutang/pitutang, surat kerangan yang ditandatangi kepala OPD dan surat keterangan daerah yang siap menerima ke Inspektorat melalui Kasubbag. Administrasi Umum

  1. Surat Keterangan Bebas Temuan dibuat dan dikirim ke Inspektur Kabupaten Pekalongan melalui Kasubbag. Administrasi Umum yang kemudian diproses sesuai ketentuan yang berlaku (5 hari kerja )

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Bebas Temuan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

inspektoratpekalongankab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan"