Pelayanan Pengajuan Verifikasi Bea Perolehab Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

  1. Permohonan Surat Setoran Pajak Daerah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ( SSPD BPHTB ) Karena : 1. Jual beli Melampirkan persyaratan : 1.1. Surat Permohonan 1.2. Surat Pernyataan Jual beli 1.3. Fotocopy KTP dan KK 1.4. Fotocopy SPPT 1.5. Fotocopy bukti pemilikan (Sertifikat ) 1.6. Lunas pembayaran PBB P2 2. Tukar menukar Melampirkan persyaratan : 2.1. Surat Permohonan 2.2. Surat Pernyataan Jual beli 2.3. Fotocopy KTP dan KK 2.4. Fotocopy SPPT 2.5. Fotocopy bukti pemilikan (Sertifikat ) 2.6. Lunas pembayaran PBB P2 3. Hibah Melampirkan persyaratan : 3.1. Surat Permohonan Hibah 3.2. Surat Pernyataan Hibah 3.3. Fotocopy KTP dan KK 3.4. Fotocopy SPPT 3.5. Fotocopy bukti pemilikan ( Sertifikat ) 3.6. Lunas pembayaran PBB P2 4. Waris Melampirkan persyaratan : 4.1. Surat Permohonan 4.2. Surat Pernyataan Waris 4.3. Surat Kematian 4.4. Surat Keterangan Waris (SKW) 4.5. Fotocopy SPPT 4.6. Fotocopy KTP & KK 4.7. Fotocopy Bukti Kepemilikan 4.8. Lunas Pembayaran PBB P2 5. Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya Melampirkan Persyaratan : 5.1. Surat Permohonan 5.2. Surat Pernyataan Pemasukan dalam Perseroan atau Badan Hukum Lainnya 5.3. Fotocopy KTP & KK 5.4. Fotocopy SPPT 5.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 5.6. Lunas Pembayaran PBB P2 6. Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Melampirkan Persyaratan : 6.1. Surat Permohonan 6.2. Surat Pernyataan APHB 6.3. Fotocopy KTP & KK 6.4. Fotocopy SPPT 6.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 6.6. Lunas Pembayaran PBB P2 7. Penumjukan Pembeli dalam Lelang Melampirkan Persyaratan : 7.1. Surat Permohonan 7.2. Surat Penunjukkan Pemenang Lelang 7.3. Fotocopy KTP & KK 7.4. Fotocopy SPPT 7.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 7.6. Lunas Pembayaran PBB P2 8. Putusan Hakim Melampirkan Persyaratan : 8.1. Surat Permohonan 8.2. Surat Keterangan Putusan Hakim 8.3. Fotocopy KTP & KK 8.4. Fotocopy SPPT 8.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 8.6. Lunas Pembayaran PBB P2 9. Hibah Wasiat Melampirkan Persyaratan : 9.1. Surat Permohonan 9.2. Surat Pernyataan Hibah Wasiat 9.3. Fotocopy KTP & KK 9.4. Fotocopy SPPT 9.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 9.6. Lunas Pembayaran PBB P2 10. Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak Melampirkan Persyaratan : 10.1. Surat Permohonan 10.2. Surat Pernyataan Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak. 10.3. Fotocopy KTP & KK 10.4. Fotocopy SPPT 10.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 10.6. Lunas Pembayaran PBB P2 11. Pemberian hak baru diluar pelepasan hak, melampirkan persyaratan : 11.1. Surat Permohonan 11.2. Surat Pernyataan Pemberian hak baru diluar pelepasan hak. 11.3. Fotocopy KTP & KK 11.4. Fotocopy SPPT 11.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 11.6. Lunas Pembayaran PBB P2 12. Penggabungan usaha melampirkan persyaratan : 12.1. Surat Permohonan 12.2. Surat Pernyataan Penggabungan usaha. 12.3. Fotocopy KTP & KK 12.4. Fotocopy SPPT 12.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 12.6. Lunas Pembayaran PBB P2 13. Peleburan Usaha melampirkan persyaratan : 13.1. Surat Permohonan 13.2. Surat Pernyataan Peleburan Usaha 13.3. Fotocopy KTP & KK 13.4. Fotocopy SPPT 13.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 13.6. Lunas Pembayaran PBB P2 14. Pemekaran Usaha melampirkan persyaratan : 14.1. Surat Permohonan 14.2. Surat Pernyataan Pemekaran Usaha 14.3. Fotocopy KTP & KK 14.4. Fotocopy SPPT 14.5. Fotocopy Bukti Kepemilikan 14.6. Lunas Pembayaran PBB P2 15. Hadiah. melampirkan persyaratan : 15.1. Surat Pemberitahuan mendapatkan Hadiah 15.2. Fotocopy KTP / KK 15.3. Surat Kuasa apabila diwakilkan.Fc. Sertifikat Pemilik 15.4. Fc. SPPT tahun sebelumnya atau SPPT tetangga dekat. 15.5. Bukti lunas bayar PBB P2

  1. 1. Pengguna pelayanan mengajukan permohonan penyelesaian permasalahan tentang Pelayanan Penerimaan dan Penyerahan berkas Pengajuan Pajak Bumu Bangunan ( PBB P2 ) 2. Menyerahkan berkah untuk diverikasi. 3. Pengguna Pelayanan mendapatkan solusi jawaban permasalahan yang diajukan.

7 hari

Tidak dipungut biaya

SSPD BPHTB

(0291) 431328

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Verifikasi Bea Perolehab Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)"