Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai > 8

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Identitas Pemohon/Penanggung Jawab • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
  3. Jika dikuasakan: Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) jika luas tanah lebih dari 5000 m2 (Fotokopi)
  5. Proposal teknis yang dilengkapi dengan: • Draft Gambar Perencanaan Arsitektur (draft GPA atau RTLB) yang ditandatangani oleh konsultan perencana yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) [softcopy] dalam bentuk file Auto CAD (.dwg) dan hardcopy]; GPA dibuat dengan menggunakan template berdasarkan Pedoman Gambar Perencanaan Arsitektur (Lampiran: Buku 1) dan Panduan Layer CAD, dengan mengikuti ketentuan yang ada di http://tinyurl.com/PedomanGPA Teknis (Lampiran:Buku 2) Note : • Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA), Min. ukuran A2, 1 set, dilipat seukuran A4/F4, dilampirkan lengkap sesuai yang tertulis dalam daftar Perencanaan Arsitektur (persyaratan) • Gambar perencanaan yang dilengkapi dengan luas area per lantai (polyline : area ruang kegiatan, area sarana penunjang, area parkir, proyeksi, void, fasum, dll • Foto lokasi dan sekitarnya, serta foto dari Google *persyaratan teknis bisa di cek di formulir
  6. Surat penunjukan dari pemilik bangunan ke perencana arsitektur (pemegang IPTB) yang ditunjuk
  7. Surat Pernyataan pemegang IPTB telah memenuhi rencana kota dan tata bangunan sesuai ketentuan yang berlaku
  8. Surat Pernyataan Bersama bermaterai bahwa bertanggung jawab terhadap perencanaan bangunan yang sudah terbangun sebelum izin terbit, ditandatangani perencana pemegang IPTB dan oleh pemohon
  9. Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebelumnya - (jika ada)
  10. Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif
  11. Perizinan lain yang berkaitan (Fotokopi) • Izin Lingkungan • Kelayakan Lingkungan Hidup • Izin Dewatering (jika terdapat basement) • Izin Peil Lantai Bangunan • Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah • Persetujuan Analisis Dampak Lalu Lintas • Perjanjian Pemenuhan Kewajiban SIPPT/IPPR • Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (jika dipersyaratkan) • izin lain yang telah dimiliki (jika ada)
  12. RTLB (jika ada)
  13. UDGL (jika ada)
  14. Izin Prinsip Penataan Kegiatan (jika ada)
  15. Izin Prinsip Gubernur (jika ada)

  1. PEMOHON - Mendaftar secara online - Mengupload kelengkapan berkas
  2. PENILAIAN ADMINISTRASI - Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. PENILAINA TEKNIS - Pencetakan retribusi - pengecekan bukti bayar retribusi
  4. OTORITAS - Penilaian hasil (berkas, hasil, peninjauan lokasi, retribusi) - Menyetujui/memperbaiki izin
  5. PENCETAKAN - Pencetakan output perizinan/non perizinan

20 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai > 8

Website : http://pelayanan.jakarta.go.id
Telepon : (021) 1500164
Email : bpts.pengaduan@jakarta.go.id
Fax : (021) 3288967
FB : /PelayananJakarta
IG : @layananjakarta
Twitter : @layananjakarta
Youtube : /layananjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur Bangunan Non-Rumah Tinggal Jumlah Lantai > 8"