Surat keterangan pindah keluar antar Kabupaten atau Provinsi

  1. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  2. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  3. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  4. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  5. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  6. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  7. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  8. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  9. Fotocopy KTP, KK, surat pengantar RT, alamat tujuan pindah
  10. Fotocopy KTP
  11. Fotocopy KTP

  1. Memeriksa kelengkapan berkas persyaratan
  2. pembuatan surat keterangan pindah antar kabupaten/kota

waktu pembuatan sekitar 10 menit, berlaku selama 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Antar Kabupaten/Provinsi

bagai warga yang menerima produk layanan yang tidak sesuai dengan permintaan maka penyelenggara layanan akan merevisi produk layanan sesuai dengan yang dibutuhkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah keluar antar Kabupaten atau Provinsi"