Surat keterangan ahli waris

  1. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  2. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  3. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  4. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  5. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  6. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  7. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  8. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  9. Fotocopy KTP calon ahli waris,KTP saksi (2 orang),KK (yang meninggal), surat pengantar RT
  10. Fotocopy KTP calon ahli waris
  11. Fotocopy KTP calon ahli waris

  1. Pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan
  2. pembuatan produk layanan
  3. penandatanganan produk layanan oleh Kepala Desa / yang mewakili
  4. Penyerahan produk layanan kepada pemohon

Waktu layanan kurang lebih 7 menit, dengan masa berlaku surat 1 bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Kaur Umum 081390008838, Staff kaur umum 085713657770
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ahli waris"