Akte Kelahiran

  1. Surat pengantar dari Ketua RT/RW, KK asli, KTP El orang tua asli, foto copy KTP El dua orang saksi,surat keterangan kelakiran dari Puskesmas/Rumah sakit, foto copy Akta Nikah/Akta Cerai , formulir F2.01

  1. Pemohon meminta surat pengantar ke Ketua RT/RW kemudian dibawa ke Desa dengan membawa,KK asli,foto copy KTP suami istri,Foto copy KTP dua orang saksi,foto copy akte nikah berlegalisir KUA atau akte cerai berlegalisir dari Pengadilan Agama ,surat keterangan kelahiran dari Puskesmas/Rumah sakit,kemudian oleh Desa dibuatkan surat pengantar membuat KK (formulir F1.01,formulir F1.16,formulir foto copy F2.01)dan pengantar membuat akta Kelahiran (F2.01,foto copy KTP suami istri,foto copi KTP dua orang saksi,surat keterangan kelahiran dari Puskesmas/Rumah sakit,foto copy buku nikah/ akta cerai ,foto copy KK terbaru) kemudian didaftarkan ke Disdukcapil secara online melalui aplikasi SI CEMPLON Cilacap.

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akte Kelahiran"