Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SHUN Yang Hilang/Rusak/Kesalahan Penulisan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Surat Keterangan Kehilangan/Kerusakan/Kesalahan Penulisan Ijazah/SHUN dari sekolah asal
  3. Ijazah/SHUN yang salah/rusak asli
  4. Fotocopi ijazah/SHUN (bagi yang hilang aslinya)
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  6. Surat Pertanggungjawaban Mutlak

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas di bidang
  2. Verifikasi kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Proses penandatangan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB/SHUN atau Kesalahan Penulisan Ijazah
  4. Proses penandatanganan oleh pejabat Disdikbud;
  5. Penyerahan produk layanan berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau Kesalahan Penulisan Ijazah kepada pemohon.

 30 menit setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

  1. Kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan
  2. Surat: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan
  3. Website : disdik.balikpapan.go.id
  4. E-mail: disdikbud.bidangsmp21
  5. Hp/WA : 0895700757337
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdik.balikpapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengganti Ijazah/SHUN Yang Hilang/Rusak/Kesalahan Penulisan"