Legalisir Dokumen Kelulusan (IJAZAH, SKHU, RAPOR) SEKOLAH DASAR

  1. Membawa dokumen asli
  2. Memfotokopi dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas dokumen (asli dan fotokopi) kepada petugas/staf;
  2. Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas/staf;
  3. Proses penandatanganan oleh pejabat Disdikbud;
  4. Penyerahan produk layanan berupa dokumen asli dan fotokopi yang sudah dilegalisir kepada pemohon.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang dilegalisir

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

disdik.balikpapan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen Kelulusan (IJAZAH, SKHU, RAPOR) SEKOLAH DASAR"