surat pengantar pembuatan surat ijin usaha

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang membawa persyaratan dari Rt/Rw
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas
  3. Pemohon mengisi formulir yang diberi oleh petugas
  4. Petugas memproses Pengantar keterangan Usaha
  5. Petugas memberikan surat keterangan usaha yang sudah jadi kepada pemohon

Maksimal 15 Menit, sejak berkas di terima petugas dengan catatan sekdes/kades berada di tempat

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha / domisili usaha

Pengaduan,saran dan masukan dapat dissampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat di tujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan tersedia seperti :

1. Kotak Saran/pengaduan

2. HP 08220405695

email : desamandala26@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat pengantar pembuatan surat ijin usaha"