Pengantar Ijin keramaian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan dari Rt/Rw
  2. Pemohon memberikan persyaratn kepata petugas
  3. Pemohon mengisi formulir yang di beri oleh petugas
  4. Petugas memproses surat pengantar dari pemohon
  5. Petugas memberikan surat pengantar yang sudah jadi kepada pemohon

Maksimal 5 menit sejak berkas di terima dengan catatan sekdes / kades berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pengantar Izin Keramaian

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

E-mail             : desamandala26@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Ijin keramaian"