Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK orang tua/sendiri
  3. Membawa Fotocopy KTP
  4. Membawa Fc ijasah
  5. membawa fotocopy akte kelahiran
  6. membawa fotocopy akte kematian suami/istri jika sudah meninggal
  7. membawa pas photo 2x3 background Biru 6 lembar
  8. membawa bukti imunisasi penganten dari puskesmas
  9. membawa pengantar nikah dari luar Desa jika catin dari luar kecamatan/kab/provinsi
  10. membawa akte cerai ( jika duda / janda )

  1. Pemohon membawa persyaratan dr Rt/Rw
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada petugas
  3. Pemoho mengisi formulir yang diberikan oleh petugas
  4. Petugas memproses surat pengantar
  5. Petugas memberikan surat pengantar yang sudah jadi kepada pemohon

maksimal 5 menit sejak berkas di terima dengan catatan kades/sekdes berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar Ternak

Pengaduan ,saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor desa atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada kepala desa melalui media/sarana pengaduan yang tersedia seperti :

-       Kotak Saran/Pengaduan

-       Handphone  : 08220405695

-       E-mail             : desamandala26@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"