Farmasi

No. SK: 188.4/023/SK/438.5.2.2.26/2023

  1. Resep obat dari petugas Puskesmas Ganting
  2. Resep obat dari petugas Puskesmas Ganting

  1. 1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran melalui aplikasi Sikuat
  2. 1. Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran melalui aplikasi Sikuat
  3. 2. Pasien diberikan resep obat dari Dokter
  4. 3. Dokter mengentri resep obat yang diberikan ke pasien melalui aplikasi Sikuat
  5. 4. Pasien menuju Farmasi
  6. 5. Pasien mengonfirmasi Nama dan Poli Asal ke petugas farmasi
  7. 6. Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep
  8. 7. Petugas farmasi memanggil pasien
  9. 8. Petugas memberikan obat dan mengedukasi cara penggunaan obat pada pasien

2 – 10 menit

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Farmasi

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

 Puskesmas Ganting

 Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

2.  Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800

b.  No. Telepon: 031-8015538

c.   Instagram: @puskesmasganting

d.  Email: saran.puskesmasganting@gmail.com

e. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Farmasi"