Gawat Darurat

No. SK: 188.4/023/SK/438.5.2.2.26/2023

  1. 1. Pasien dalam keadaan gawat darurat
  2. 1. Pasien dalam keadaan gawat darurat
  3. 2. Identitas diri berupa KTP/KK
  4. 3. Kartu BPJS (jika ada)
  5. 4. Buku KIA untuk balita
  6. 5. Buku rujukan atau Buku UKS bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Ganting
  7. 6. Buku pondok bagi santriwan/santriwati Pondok Pesantren di wilayah kerja Puskesmas Ganting

  1. 1. Pasien langsung menuju ke ruangan UGD
  2. 1. Pasien langsung menuju ke ruangan UGD
  3. 2. Petugas melakukan anamnesa dan tindakan di ruang pemeriksaan
  4. 3. Keluarga pasien datang ke loket pendaftaran
  5. 4. Pasien menunjukkan dokumen sesuai persyaratan
  6. 5. Petugas mendaftarkan pasien melalui aplikasi Sikuat
  7. 6. Dokter melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
  8. 7. Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien setelah seluruh pemeriksaan selesai
  9. 8. Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
  10. 9. Dokter memberikan resep kepada pasien

30 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Gawat Darurat

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

 Puskesmas Ganting

 Jl. Singomenggolo I, Ganting, Gedangan, Sidoarjo

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  Nomor WhatsApp: 0812-3336-9800

b.  No. Telepon: 031-8015538

c.   Instagram: @puskesmasganting

d.  Email: saran.puskesmasganting@gmail.com

e. Website: puskesmasganting.sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Gawat Darurat"