1 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Penanganan gangguan lampu penerangan jalan umum
Pengaduan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau melalui telepon ke nomor (0354) 692156
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store