Pelayanan Gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum

  1. Masyarakat melaporkan adanya gangguan lampu PJU melalui telepon maupun datang langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

  1. Melaporkan adanya gangguan lampu PJU melalui telepon ke nomor (0354) 692156 atau dengan datang langung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
  2. Petugas menerima informasi gangguan lampu PJU
  3. Petugas melakukan inventarisasi laporan gangguan lampu PJU
  4. Petugas melakukan klasifikasi skala prioritas gangguan lampu PJU berdasarkan klasifikasi jalan (apakah berada pada jalan arteri atau kolektor atau lingkungan), jenis gangguan (mati line, konslet, mati lampu), lama gangguan terjadi
  5. Petugas melakukan penanganan gangguan lampu PJU
  6. Jika lampu PJU sudah menyala maka laporan selesai
  7. Jika lampu PJU tidak menyala maka petugas akan melakukan penanganan kembali

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan gangguan lampu penerangan jalan umum

Pengaduan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau melalui telepon ke nomor (0354) 692156

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gangguan Lampu Penerangan Jalan Umum"