Pelayanan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengadu

  1. Pengadu menyampaikan secara lisan atau tertulis
  2. Petugas pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  4. Unit/bidang melakukan tindakan perbaikan sesuai dengan laporan keluhan pelanggan
  5. Instalasi Humas dan Kerohanian menyampaikan tanggapan/jawaban kepada pengadu

Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan maksimal 2 hari kerja atau sesuai dengan kasus pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kudus.go.id
  2. Telepon : (0291) 444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak Saran
  5. Website : www.rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  6. Petugas Informasi / Unit Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"