Izin Lembaga Pelatihan Kerja

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 6000,-
  2. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan/atau lembaga berbadan hukum yang disahkan dari instansi yang berwenang
  3. Fotocopy NPWP lembaga yang mengajukan permohonan
  4. Fotocopy KTP penanggungjawab lembaga
  5. Surat Keterangan Domisili Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dari desa yang diketahui oleh Camat setempat
  6. Profil lembaga yang ditandatangani pimpinan lembaga sekurang-kurangnya memuat : 1. Struktur organisasi dan uraian tugas 2. Daftar dan riwayat hidup instruktur bersetifikat kompeten dan tenaga pelatih 3. Program kerja LKP dan rencana pembiayaan selama 3(tiga) Tahun 4. Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan dan 5. Dokumentasi sarana/peralatan pelatihan dan prasarana/gedung tempat penyelenggaraan pelatihan
  7. Fotocopy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak dibidang pelatihan tenaga kerja
  8. Fotocopy sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan atau kontrak tempat minimal 3 tahun untuk kantor LPK dan tempat pelatihan
  9. Pas Photo penanggungjawab kegiatan/perusahaan ukuran 4x6 (warna sebanyak 3 lembar)
  10. Materai Rp. 6000,- sebanyak 3 lembar
  11. Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah Kabupaten Morowali Utara sesuai dengan kedudukan perusahaan

  1. Pemohon mencari informasi dan mendaftar permohonan perizinan yang di perlukan di frontoffice
  2. Pemberian informasi dan formulir sesuai dengan permintaan pemohon
  3. Menerima berkas, apabila lengkap dan benar akan diteruskan. Bila tidak maka akan dikembalikan kepemohon
  4. Berkas diserahkan ke bagian backoffice untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap akan diterbitkan SK izin
  6. SK izin yang telah diterbitkan dan telah dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  7. SK izin diserahkan kebagain frontoffice kemudian akan diserahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lembaga Pelatihan Kerja

1. Menerima laporan pengaduan tertulis atau lisan (Front office)
2. Melakukan registrasi laporan pengaduan, penomoran, pengecekan persyaratan (Rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Daerah)
3. Proses Pelayanan Pengaduan (Back Office)
4. Layanan Konsultasi
5. Tindak lanjut : Rekomendasi penyelesaian pengaduan
6. Penomoran/registrasi rekomendasi penyelesaian pengaduan (Front Office)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-