Pelayanan Kasir

  1. Rawat Jalan : bukti pendaftatan (pasien umum), bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan, surat elegibilitas peserta / SEP, bukti tindakan (Pasien BPJS)
  2. Rawat inap : Lembar resep/CPO, Persyaratan jaminan

  1. Pasien/ keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengecekan billing oleh petugas
  4. Penyelesaian administrasi

Jangka waktu penyelesaian kurang lebih adalah 20 menit dari penyerahan jaminan sampai dengan penyelesaian asministrasi

  • Peraturan Bupati Kudus nomor 11 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan
  • JKN : Permenkes nomor 52 Tahun 2016

Administrasi Pembayaran

  1. Email : rsuddrloekmonohadi@kuduskab.go.id
  2. Telepon : (0291)444001
  3. SMS : 081575531104
  4. Kotak Saran
  5. Website : rsuddrloekmonohadi.kuduskab.go.id
  6. Petugas informasi dan Unit Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"