Izin Praktik Perawat

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 6000,-(Lampiran permenkes No. 26 Tahun 2019)
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy STRP yang masih berlaku dan dilegalisir
  4. Fotocopy ijasah dan transkip nilai
  5. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  6. Surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tempat perawat akan berpraktik
  7. Pas photo warna ukuran 4x6 (3 lembar)
  8. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Morowali Utara
  9. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

  1. Pemohon mencari informasi dan mendaftar permohonan perizinan yang diperlukan
  2. Pemberian informasi dan formulir sesuai permintaan pemohon
  3. Menerima berkas. Bila lengkap dan benar, akan diteruskan. Bila tidak dikembalikan ke pemohon
  4. Berkas diserahkan ke bagian backoffice untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap akan diterbitkan SK izin
  6. SK izin yang telah diterbitkan dan dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk di tandatangani
  7. SK izin diserahkan di bagian Front Office. Selanjutnya SK izin akan di serahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Perawat ( SIPP)

1. Menerima laporan pengaduan tertulis atau lisan (Front office)
2. Melakukan registrasi laporan pengaduan, penomoran, pengecekan persyaratan (Rekomendasi dari Dinas Kesehatan)
3. Proses Pelayanan Pengaduan (Back Office)
4. Layanan Konsultasi
5. Tindak lanjut : Rekomendasi penyelesaian pengaduan
6. Penomoran/registrasi rekomendasi penyelesaian pengaduan (Front Office)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-