Pelayanan Kasir

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Tagihan dari masing-masing instalasi / ruang / unit

  1. 1. Pasien umum melakukan pendaftaran.
  2. 2. Pasien langsung ke instalasi/unit untuk melakukan pemeriksaan.
  3. 3. Pasien/keluarga pasien membawa tagihan dari masing-masing instalasi/unit layanan ke kasir.
  4. 4. Pengecekan Billing yang disesuaikan dengan SIMRS oleh Petugas Kasir
  5. 5. Petugas kasir menerima dan menghitung sejumlah uang yang dibayar oleh pasien/keluarga pasien sesuai dengan jumlah tagihan yang tertera pada bill.
  6. 6. Petugas kasir memberi stempel tanda penerimaan pada bill tersebut dan menyerahkan bukti pembayaran ke pasien.
  7. 7. Pasien menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke petugas administrasi di ruanganan pelayanan
  8. 8. Pasien mendapatkan pelayanan selanjutnya / pulang

10 Menit

1. Peraturan Menteri Kesehatan No 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

2. QanunKabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten

Pelayanan Kasir

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-