Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

  1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Morowali Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 6000,-
  2. Fotocopy Ktp Pemohon
  3. Jika dikuasakan : Surat Kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Jika Usaha Perorangan : 1. Fotocopy NPWP perorangan Jika Badan Usaha : Fotocopy akta pendirian perusahaan dan/ atau perubahan, Fotocopy SK Pesngesahan pendirian/perubahan yang dikeluarkan oleh : 1. Kemenkumham untuk PT dan Yayasan 2. Kementrian untuk Koperasi 3. Pengadilan Negeri untuk CV, Fotocopy NPWP Badan Usaha.
  5. Dokumen Lingkungan (SPPL) atau izin Lingkungan
  6. Denah lokasi dengan situasi sekitarnya dan denah bangunan yang diusulkan
  7. Persetujuan tetangga (kiri,kanan,depan,belakang) disertai dengan fotocopy KTP
  8. Fotocopy sertifikat pelatihan peramu obat tradisional/herbal (jika belum memiliki, maka melampirkan Rekomendasi dari Kepala Fasilitas pelayanan Kesehatan yang ada di wilayah tempat kegiatan usaha
  9. Surat pernyataan pemohon/penanggungjawab diatas kertas bermaterai, yang menyatakan : 1. Tidak terlibat pelanggaran aturan perundang-undangan kesehatan/kefarmasian 2. Akan melaporkan pengelolaan obat tradisional kepada Dinas terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Rekomendasi teknis dari Dinas Kesehatan Daerah Kab. Morowali Utara
  11. Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  12. Fotocopy tanda daftar Perusahaan
  13. Fotocopy surat kepemilikan tanah dan/atau bangunan, jika tanah atau bangunan disewa : 1. Perjanjian sewa tanah dan/atau bangunan 2. Surat pernyataan bermaterai Rp.6000,- dari pemilik tanah dan/atau bangunan yang menyatakan tidak berkeberatan tanah dan/atau bangunan tersebut dipakai 3. Fotocopy KTP pemilik tanah dan/atau bangunan
  14. Pas photo warna ukuran 4x6 (3 lembar)

  1. Pemohon mencari informasi dan mendaftar permohonan perizinan yang diperlukan di Froot Office
  2. Pemberian informasi dan formulir sesuai permintaan pemohon
  3. Menerima berkas. Bila lengkap dan benar, akan diteruskan. Bila tidak dikembalikan ke pemohon
  4. Berkas yang lengkap diserahkan kepada bagian backoffice untuk dilakukan tahapan peninjauan lapangan
  5. Berkas dilanjutkan ke bagian Tim Teknis untuk dilakukan peninjauan lapangan. Apabila sesuai akan diteruskan ke bagian administrasi (Backoffice). Jika tidak akan di kembalikan ke pemohon
  6. Berkas diserahkan kebagian Back Office untuk di terbitkan SK izin dan dibubuhi paraf pihak terkait
  7. SK izin yang telah diterbitkan dan telah dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani
  8. SK izin diserahkan di bagian Front Office, selanjutnya SK izin akan di serahkan kepada pemohon

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penerbitan Usaha Mikro Obat Tradisional

1. Menerima laporan pengaduan tertulis atau lisan (Front office)
2. Melakukan registrasi laporan pengaduan, penomoran, pengecekan persyaratan (Rekomendasi dari Dinas Kesehatan)
3. Proses Pelayanan Pengaduan (Back Office)
4. Layanan Konsultasi
5. Tindak lanjut : Rekomendasi penyelesaian pengaduan
6. Penomoran/registrasi rekomendasi penyelesaian pengaduan (Front Office)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-