Surat Keterangan Dispensasi Nikah/Kawin

No. SK: 027/072/2023

  1. a. Formulir Permohonan Dispensasi Pernikahan yang sudah diisi dan ditandatangani
  2. b. Surat Pengantar Nikah (lengkap) yang sudah ditandatangani Lurah dan berstempel kelurahan
  3. c. Surat Pengantar Bawa Nikah yang sudah ditanda tangani Lurah dan berstempel Kelurahan
  4. d. Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli ;
  5. e. Foto copy KTP-el dan menunjukkan yang aslinya;
  6. f. Foto Copy Akte Kelahiran dan Ijazah
  7. g. Pas Foto calon mempelai (background biru)

  1. a. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;
  2. b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. c. Jika berkas persyaratan lengkap, maka diajukan penandatanganan dispensasi, jika berkas tidak lengkap maka dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi;
  4. Dokumen Surat Keterangan Dispensasi Pernikahan selanjutnya diajukan ke Camat untuk ditandatangani. Jika camat berhalangan dapat didelegasikan kepada Sekcam / Kasi.
  5. d. Surat Dispensasi Pernikahan yang sudah disahkan disampaikan kepada pemohon.

Lamanya proses pembuatan Surat Dispensasi Nikah rata-rata 14 menit tiap pemohon dan paling lama 30 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secaralengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Ketaerngan Dispensasi Nikah/Kawin

1. Kotak Saran

2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3. Telp (0283) 353737

4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5. Surat Jl. Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6. Datang langsung

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Dispensasi Nikah/Kawin"