2 Hari
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Perbaikan Penerangan Jalan Umum
melalui telepon pengaduan, surat resmi, nomor WA pengaduan maupun media sosial (Facebook)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store