izin operasional sekolah pendidikan dasar,paud,pendidikan non formal

  1. Surat permohonan yang ditunjukan kepada Bupati Morowali Utara Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Daerah, yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas kertas bermaterai Rp. 6000,-
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Jika dikuasakan : Surat kuasa diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- dan KTP orang yang diberi kuasa
  4. Fotocopy NPWP
  5. Fotocopy Nomor Induk Sekolah (NIS)
  6. Fotocopy akta pendirian yayasan atau lembaga lain/atau perubahan, Fotocopy SK pengesahan pendirian/perubahan yang dikeluarkan oleh : 1. Kemenkumham untuk PT dan Yayasan 2. Kementrian untuk Koperasi 3. Pengadilan Negeri untuk CV, Fotocopy NPWP Badan Usaha
  7. Struktur kepengurusan yayasan atau lembaga lain
  8. Referensi sumber pembiayaan penyelenggara sekolah
  9. Bukti/status kepemilikan tanah (hak milik, hak guna pakai, sewa)
  10. Daftar tenaga pengajar disertai kualifikasi pendidikan dan fotocopy ijasah
  11. Materai 6.000 sebanyak 3 (tiga) lembar
  12. Rekomendasi dari OPD Teknis
  13. Pas photo Warna ukuran 4x6 (3 lembar)

  1. Pemohon mencari informasi dan mendaftar permohonan perizinan yang diperlukan di Front office
  2. Pemberian informasi dan formulir sesuai permintaan pemohon
  3. Menerima berkas. Bila lengkap dan benar, akan diteruskan. Bila tidak dikembalikan ke pemohon.
  4. Berka diserahkan kebagian backoffice untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas
  5. Setelah berkas dinyatakan lengkap akan diterbitkan SK izin
  6. SK izin yang telah diterbitkan dan telah dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Kepala Dinas untuk di tandatanngani
  7. SK izin diserahkan dibagian Front office. Selanjutnya SK izin akan di serahkan kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Non Formal (Dikmas , lembaga Kursus/ketrampilan)

1. Menerima laporan pengaduan tertulis atau lisan (Front office)
2. Melakukan registrasi laporan pengaduan, penomoran, pengecekan persyaratan (Rekomendasi dari Dinas Pendidikan)
3. Proses Pelayanan Pengaduan (Back Office)
4. Layanan Konsultasi
5. Tindak lanjut : Rekomendasi penyelesaian pengaduan
6. Penomoran/registrasi rekomendasi penyelesaian pengaduan (Front Office)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-