Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Kelengkapan administrasi : a. Kartu Identitas KTP/SIM/Paspor b. Kartu BPJS/Asuransi lainnya c. Surat Rujukan d. Kartu Keluarga
  2. 2. Berkas Rekam Medis : a. Inform Concern diloket pendaftaran
  3. 3. Pemberi pelayanan : a. Dokter Spesialis b. Dokter Umum c. Perawat/Bidan minimal pendidikan D3 d. Professional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya
  4. 4. Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP)
  5. 5. Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan rawat inap

  1. 1. Pasien datang melalui IGD/ klinik Rawat Jalan
  2. 2. Keluarga/ pasien mendaftar di pendaftaran rawat inap
  3. 3. Pasien akan dimasukkan keruangan

Sesuai dengan clinical pathway

Ruang VIP                     Rp. 500.000

Ruang ICU                     Rp. 570.000

Ruang Isolasi                 Rp. 240.000

Ruang Perinatologi        Rp. 310.000

Ruang Kelas I                Rp. 350.000

Ruang Kelas II               Rp. 240.000

Ruang kelas III              Rp. 150.000

Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                       : rsudsintang@gmail.com

Telp                         : Rawat Jalan : (0565)2022029

                                   Rawat Inap  : (0565) 2027158

Sms Pengaduan     : 08214509390

Website                  : www.rsudsintang.com

Kotak Pengaduan : di bagian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"