Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Pasien dengan kategori kegawat daruratan: a. Pasien Gawat dan darurat b. Pasien Gawat tidak darurat c. Pasien tidak gawat tetapi darurat d. Pasien tidak gawat tidak darurat
  2. 2. Jam buka pelayanan 24 jam
  3. 3. Pemberi pelayanan bersertifikasi (BLS/PPGD/GELS/ALS/APN/ PPGDON)
  4. 4. Tersedianya tim penanggulangan bencana
  5. 5. Kematian pasien < 24 jam (setelah 8 jam di ruang rawat inap) ? 2/1000
  6. 6. Tidak ada pasien yang diharuskan membayar uang muka

  1. 1a. Pasien yang memerlukan penanganan kegawatdaruratan dapat langsung masuk IGD
  2. 1b. Saat penanganan pasien, keluarga melakukan registrasi pasien
  3. 1c. Setelah penanganan kedaruratan teratasi, pasien akan diberikan perawatan lebih lanjut

Waktu tanggap pelayanan gawat darurat ≤ 5 menit

 

 

                                                  Penanganan kegawat daruratan sesuai indikasi

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan berdasarkan Satuan Biaya / Unit Cost

Pelayananan gawat darurat

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                       : rsudsintang@gmail.com

Telp                         : Rawat Jalan : (0565)2022029

                                   Rawat Inap  : (0565) 2027158

Sms Pengaduan     : 08214509390

Website                  : www.rsudsintang.com

Kotak Pengaduan : di bagian Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"