Legalisasi Surat Keterangan Waris

No. SK: 027/072/2023

  1. a. Surat Keterangan Waris yang sudah di tandatangani oleh semua ahli waris, para saksi dan Lurah serta sudah lengkapi nomor dan stempel kelurahan;
  2. b. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000 yang menerangkan kebenaran data di tandatangani oleh semua ahli waris, saksi (Ketua RT dan Ketua RW) dan diketahui Lurah (Tandatangan dan Stempel)
  3. c. Foto copy KTP Para Ahli Waris dan 2 (dua) orang saksi;
  4. d. Foto copy KK Para Ahli Waris;
  5. e. Foto copy Akta Kematian dari Disdukcapil;
  6. f. Foto copy Surat Nikah;
  7. g. Surat Kuasa, Surat Pernyataan dan dokumen/Surat lain apabila diperlukan.

  1. a. Pemohon menyerahkan Surat Keterangan waris yang sudah ditandatangani lurah dan berstempel Kelurahan dengan dilampiri persyaratan;
  2. b. Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan . jika berkas tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi;
  3. c. Berkas yang sudah lengkap di ajukan ke Pejabat yang ditunjuk untuk verifikasi dan paraf,
  4. d. Verifikasi dan validasi ke lapangan oleh Petugas/Pejabat jika diperlukan
  5. e. Surat Keterangan Waris selanjutnya di ajukan ke Camat untuk di bubuhi tandatangan mengetahui/menguatkan;
  6. f. Surat Keterangan Waris yang sudah di tanda tangani di register, di cap dan di serahkan ke pemohon

Lamanya proses Pengesahan Surat Keterangan Waris  rata – rata 2 hari 5 5 menit tiap pemohon dan paling lama 3 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditanda tangani camat

1. Kotak Saran

2. Email : kecamatantegaltimur@gmail.com

3. Telp (0283) 353737

4. Instagram : @kecamatan_tegal_timur

5. Surat Jl. Wisanggeni No.14 Kota Tegal Jawa Tengah

6. Datang langsung

7. SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

belum ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Waris"