Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data

  1. KK lama
  2. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting ( akta kelahiran / akta perkawinan/ akta kematian , dll)
  3. surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua/wali dan surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dari kepala keluarga KK yang ditumpangi( bagi anak dibawah 17 yang menumpang KK)
  4. fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing
  5. Surat Kemenkumham tentang perubahan status kewarganegaraan ( bagi WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih WNI
  6. Kartu Izin Tinggal Tetap ( WNI dan/atau Orang Asing yang memiliki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan asing )
  7. Dokumen Perjalanan ( Orang Asing )
  8. buku nikah/kutipan akta perkawinan atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak perkawinan belum tercatat.
  9. Nomor HP dan email aktif

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir biodata F-1.02 dan F-1.06 serta menyerahkan persyaratan
  2. petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir dan persyaratan
  3. petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan
  4. Kepala Disdukcapil menerbitkan dan menandatangani KK
  5. petugas menyerahkan KK kepada Penduduk

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kantor Didsukcapil Bkt Jl. H. Miskin Palolok Bukittinggi

Whatsapp : 082285860023

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga karena Perubahan Data "