Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotokopi KTP

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan, dilanjutkan penelitian berkas oleh operator/petugas pelayanan
  2. Pemohon tidak masuk BDT, berkas dikembalikan kepada pemohon
  3. Pengecekan berkas serta dilanjutkan paraf oleh kasi pelayanan dan diverivikasi oleh Sekdes
  4. Penandatanganan oleh Kepala Desa
  5. Pengajuan SKTM Kepada petugas pelayanan
  6. Penyerahan kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

088294557288

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"