Penerbitan Dokumen Kependudukan melalui Pelayanan Online

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Orang tua
  2. Surat keterangan Lahir (untuk penambahan anggota keluarga/pengurusan Akta Kelahiran)
  3. Foto Copy Buku Nikah
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Kematian (untuk kepengurusan Akta Kematian)
  6. Kartu Tanda Penduduk asli (untuk perpindahan)

  1. 1. pemohon melakukan pendaftaran akun ke website http://pelayanan.dindukcapil.brebeskab.go.id/pelayanan/. 2. sesudah login pilih menu layanan kependudukan yang dikehendaki. 3. pemohon melengkapi berkas yang di butuhkan. 4. petugas memverifikasi berkas yang diajukan jika ada kekurangan berkas akan ditolak untuk dikoreksi pelapor. 5.Pengajuan yang sudah sesuai akan diproses dan akan dimunculkan status pengajuannya.

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Dokumen Kependudukan melalui Pelayanan Online"