Pelayanan Pengaduan

No. SK: 100.3.3/99/2024

  1. Membawa Identitas seperti KTP/SIM dsb

  1. 1. Pemohon
  2. 2. Informasi Center untuk mengisi formulir
  3. 3. Petugas Informasi mencatat pengaduan
  4. 4. Petugas menyampaikan masalah ke bidang terkait
  5. 5. Bidang memproses pengaduan
  6. 6. Bidang melakukan klarifikasi ke petugas informasi
  7. 7. Petugas menyampaikan jawaban / klarifikasi kepada pasien / keluarga pasien

1. Komplain Kategori Merah : maksimal 1 x 24 Jam

2. Komplain Kategori Kuning : maksimal 3 hari

3. Komplain Kategori Hijau : maksimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-