Pelayanan Pengaduan

No. SK: 167 TAHUN 2022

  1. Membawa Identitas seperti KTP/SIM dsb

  1. 1. Pasien/Keluarga/Masyarakat datang langsung ke Informasi Center
  2. 2. Pengisian Formulir Pengaduan
  3. 3. Petugas melakukan pencatatan pengaduan
  4. 4. Petugas menyampaikan ke bidang terkait dengan pokok permasalahan yang di adukan
  5. 5. Bidang terkait menelaah dan mendiskusikan masalah yang diadukan
  6. 6. Setelah melalui proses pemecahan masalah, bidang terkait membuat jawaban atau membuat klarifikasi dan menyampaikan ke petugas penanggung jawab
  7. 7. Petugas penanggungjawab menyampaikan jawaban atau klarifikasi terhadapa pengaduan ke masyarakat/pasien/keluarga pasien

1. Komplain Kategori Merah : maksimal 1 x 24 Jam

2. Komplain Kategori Kuning : maksimal 3 hari

3. Komplain Kategori Hijau : maksimal 7 hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Langsung

1.  Tatap Muka

2.  Membaca di Lokasi Layanan

3.  SP4N Lapor

4.  Chat Whatsapp Pengaduan : 0811 6789 911

5.  FB & IG RSUD Kabupaten Aceh Tamiang

6.  Email : rsud@acehtamiangkab.go.id

7.  Website : rsud.acehtamiangkab.go.id 

8.  Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-