STANDAR PELAYANAN REHABILITASI MEDIK RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

  1. A. Pasien Peserta BPJS (PBI, Mandiri, TNI/POLRI, PNS)
  2. 1. Kartu peserta JKN asli atau Aplikasi Mobile JKN
  3. 2. Lembar resume medis untuk pasien yang kontrol pasca rawat inap
  4. 3. Surat Rujukan dari puskesmas/RS tipe C untuk pasien baru, pasien lama yang habis masa berlaku rujukannya dan pasien yang kontrol pasca rawat inap dst
  5. 4. Surat Rujukan internal dan fotocopi surat rujukan Puskesmas/Rumah Sakit Tipe C yang masih berlaku 3 bulan
  6. 5. SEP
  7. 6. SJP
  8. 7. Assesmen dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  9. 8. Jadwal terapi dari Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  10. 9. Rujukan BPJS berlaku 3 bulan tertera dirujukan online
  11. 10. Pemberian pelayanan terapi dievaluasi setiap bulan
  12. B. Pasien Umum
  13. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran pasien umum untuk konsultasi dan terapi di poliklinik rehabilitasi medik
  14. 2. Setelah terdaftar pasien menuju ruang poliklinik rehabilitasi medik
  15. 3. Assesmen dari doketr spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
  16. 4. Jadwal terapi dari doketr Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Medik
  17. 5. Pemberian pelayanan terapi dievaluasi setiap bulan

  1. Sistem Pelayanan
  2. 1. Klien/pasien datang konsultasi keDokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi untuk dilakukan assesmen, menentukan diagnosis dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien
  3. 2. Dokter menyusun jadwal terapi
  4. 3. Fisioterapis , terapis okupasi, terapis wicara memberikan pelayanan sesuai dengan instruksi dari dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
  5. Mekanisme pelayanan :
  6. 1. Pasien mendaftar untuk ke poli Rehabilitasi Medik
  7. 2. Pasien mengurus jaminan pelayanan ( bagi klien/pasien yang menggunakan jaminan kesehatan), bagi pasien umum/tanpa jaminan kesehatan langsung menuju ke Poli Rehabilitasi Medik
  8. 3. Pasien mendaftarkan diri di poli Rehabilitasi dengan menulis nama pada buku yang sudah disiapkan petugas
  9. 4. Menyerahkan jaminan kepada petugas, bagi pasien umum menyerahkan kartu pendaftaran,
  10. 5. Pasien mendapatkan pelayanan dari tim Rehabilitasi Medik
  11. Prosedur Pelayanan
  12. 1. Dokter SpKFR melakukan assesmen, menentukan diagnosis dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien
  13. 2. Khusus pasien post rawat inap yang dikonsultasikan ke dokter Rehabilitasi Medik wajib melampirkan resume medis selanjutnya dokter Rehabilitasi Medik menjawab lembar konsultasi dan melakukan assesment dan program rehabilitasi medik yang diperlukan pasien selanjutnya langsung terapi dan program terapi selanjutnya pasien harus membawa surat rujukan dari puskesmas atau doketr keluarga dasar pemberian layanan terapi adalah resume medis.
  14. 3. Dokter SpKFR menyusun jadwal terapi
  15. 4. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara melakukan persiapan (Assesment, mempersiapkan ruang, menempatkan pasien)
  16. 5. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara memasang/menyalakan alat/menggunakan alat/melakukan latihan, sesuai program masing”
  17. 6. Fisioterapis, terapis okupasi, terapis wicara mendokumentasikan sesuai tindakan masing”

15 – 60 Menit

Mengacu pada :

  1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
  2. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013
  3. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD      Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung
  6. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung

REHABILITASI SOSIAL PENYANDANG DISABILITAS TUBUH DALAM BENTUK BIMBINGAN FISIK, MENTAL, SOSIAL DAN BIMBINGAN KETERAMPILAN

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN REHABILITASI MEDIK RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG"