Penerbitan Kartu Keluarga

No. SK: 470/0816/VII/ 2022

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
  2. KTP el asli suami istri:
  3. surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah;
  5. surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; dan
  6. Kartu Keluarga Lama (untuk penambahan anak)
  7. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran (penambahan anak)
  8. Surat permohonan KK dari Desa/ Kelurahan; (penambahan anak)
  9. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  10. Fotocopy KTP-el yang diberi kuasa (jika dikuasakan);
  11. Pernyataan dari Kepala Keluarga yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan menumpang di Kartu Keluarganya. (jika menumpang)
  12. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak (apabila rusak/hilang)
  13. Akta Kematian apabila pengurangan anggota keluarga karena kematian.
  14. Akta Perceraian apabila pengurangan anggota keluarga karena perceraian.
  15. Buku Nikah apabila pengurangan anggota keluarga karena menikah.

  1. 1.Pemohon datang ke Kantor Kelurahan setempat dengan membawa surat pengantar RT/RW dan berkas persyaratan yang telah ditentukan beserta dokumen aslinya; 2. Petugas Kelurahan mengecek berkas yang bersangkutan dan memberikan blanko/ data isian KK serta memberikan informasi tentang persyaratan masa berlaku dan mekanisme pengisian blanko; 3. Pemohon mengisi blanko/ data isian KK yang telah disediakan di Kelurahan masing-masing sesuai dengan wilayah tempat tinggalnya; 4. Formulir yang sudah di isi diserahkan ke Kelurahan; 5. Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan memeriksa dan meneliti blanko/ data isian KK dan meregister dalam buku Harian Peristiwa Kependudukan serta mengajukan kepada Lurah/Kepala Desa untuk ditandatangani; 6. Apabila berkas belum lengkap maka petugas mengembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; 7. Setelah berkas ditandatangani Lurah/Kepala Desa, Petugas Seksi Pemerintahan pada Kelurahan mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan menyerahkan kembali kepada pemohon beserta dokumen aslinya; 8. Pemohon mendatangi loket pelayanan KK dan KTP yang ada di Kantor Kecamatan dengan membawa berkas lengkap beserta dokumen asli; 9. Petugas Pelayanan KK dan KTP yang ada di Kecamatan menerima dan memverifikasi berkas serta mencatat data pemohon dalam Buku Permohonan KK. 10. Petugas Pelayanan KK dan KTP meregister berkas permohanan dan menerbitkan tanda terima pendaftaran; 11. berkas permohonan yang telah diregister dan berkas lainnya diteruskan ke Operator komputer; 12. Operator komputer menerima dan mengecek biodata penduduk pada berkas permohonan dengan mensinkronisasi biodata yang diterima ke dalam Aplikasi SIAK, data yang tidak valid dikembalikan kepada petugas loket 13. Untuk data yang tidak ada masalah bisa diajukan TTEnya dan pemohon bisa diberi waktu untuk datang kembali untuk Pengambilan KKnya

kk yang sudah diverifikasi dan diajukan TTenya bisa diambil 3 hari setelah pengajuan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"