Pelayanan permohonan kartu keluarga

  1. Penerbitan KK baru untuk Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; surat keterangan pindah/ surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten / Kota bagi WNI yang datang dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena pindah; surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Penduduk rentan Administrasi Kependudukan; Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan. (2) Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan: izin tinggal tetap; buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain;dan surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (3) Penerbitan KK karena perubahan data harus memenuhi persyaratan: a. KK lama; dan b. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. (4) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan b. Fc KTP-el. (5) Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Penduduk Orang Asing harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; b. kartu izin tinggal tetap; dan c. Fc KTP-el.

  1. Pemohon mengambil antrian kemudian setelah dipanggil, pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas Pelayanan; Petugas Pelayanan menverifikasi kelengkapan berkas, bila berkas lengkap, pemohon diberi resi pengambilan dan berkas permohonan KK diserahkan kepada Kasi. Bila tidak lengkap, berkas dikembalikan ke pemohon. Kasi memverifikasi permohonan KK; Operator melakukan perekaman data ke dalam database dan mencetak KK Operator mengajukan permohonan Tanda Tangan Elektronik. Kepala Dinas memberikan TTE. Kasi/kabid meneliti hasil cetakan DRAFT KK dengan mencocokkan berkas permohonan; Operator memberitahukan melalui sms kepada Pemohon bahwa KK sudah jadi kemudian menyerahkan KK kepada Petugas Pengambilan; Petugas Pengambilan menyerahkan DRAFT KK kepada Pemohon.

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas memeriksa berkas permohonan;
  3. Verifikasi data pemohon pada data SIAK, mengubah data jika ada perubahan data;
  4. Mencetak KK;
  5. Mengambil KK dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kabupaten Tangerang.
  6. Memberikan Bukti pengambilan KK kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Media langsung atau tatap muka oleh bidang  Pendaftaran Penduduk ;
Media telepon  dinas
Media telp HP dan WA , Hot line service ,
Media internet
Pengaduan ditujukan melalui website Dinas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

via WA 081282372016

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan permohonan kartu keluarga"