STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG

  1. A. Pasien Peserta BPJS (PBI, Mandiri, TNI/POLRI, PNS)
  2. 1. Kartu peserta JKN asli atau Aplikasi Mobile JKN
  3. 2. Lembar resume medis untuk pasien yang kontrol pasca rawat inap
  4. 3. Surat Rujukan dari puskesmas/RS tipe C untuk pasien baru, pasien lama yang habis masa berlaku rujukannya dan pasien yang kontrol pasca rawat inap dst
  5. 4. Surat Rujukan internal dan fotocopi surat rujukan Puskesmas/Rumah Sakit Tipe C yang masih berlaku 3 bulan.
  6. 5. SEP
  7. 6. SJP
  8. 7. Pasien menuju laboratorium atau poliklinik rujukan
  9. B. Pasien Umum
  10. 1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran pasien umum untuk pelayanan laboratorium
  11. 2. Setelah terdaftar pasien menuju ruang laboratorium di poliklinik rawat jalan
  12. 3. Dilakukan pengambilan sampel oleh petugas sesuai lembar permintaan rujukan

  1. 1. Pasien dengan surat permintaan laboratorium
  2. 2. Pendaftaran Laboratorium
  3. 3. Pengambilan Sampel
  4. 4. Pemeriksaan sampel
  5. 5. Pembuatan Hasil
  6. 6. Penyampain Hasil.
  7. 7. Unit Terkait : Rekam Medis, IRJ, IGD, IRNA

  1. Pemeriksaan Lab  Patologi Klinik : 60 – 120  menit, tergantung jenis pemeriksaan yang diminta
  2. Pemeriksaan Lab  Penyakit Infeksi  (kultur sensitivitas) : 3-7  hari, tergantung bahan kultur
  3. Pemeriksaan Lab  Immunoserologi : 120 menit
  4. Pemeriksaan Lab rujukan : sesuai perjanjian

 

Mengacu pada :

  1. PP Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional
  2. PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan ketiga PP Nomor 12 tahun 2013
  3. PMK Nomor 56 tahun 2016 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional
  4. PMK Nomor 64 tahun 2016 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional
  5. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor I Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan kelas III pada RSUD      Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung
  6. Pergub Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan, Instalasi Gawat Darurat, Kelas II, Kelas Khusus, Kelas I, Kelas Utama ( VIP, VVIP A dan VVIP B) pada RSUD Dr. H. Abdul Moeloek  Provinsi Lampung

1. Pemeriksaan Lab Patologi Klinik 2. Pemeriksaan Lab Penyakit Infeksi 3. Pemeriksaan Lab Immunoserologi

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang disediakan oleh RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung , antara lain :

  1. Website : rsudam.lampungprov.go.id
  2. Email    : humasrsudam23@gmail.com
  3. Telephone di Nomor (0721) 703312
  4. SMS/WA di nomor  Hp. 0821 8182 4557
  5. Aduan langsung
  6. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN LABORATORIUM PATOLOGI KLINIK RSUD Dr. H. ABDUL MOELOEK PROVINSI LAMPUNG"