Pengantar Permohonan Pembuatan Akte Kelahiran

  1. Kartu Keluarga asli / fotocopy
  2. Surat Keterangan Lahir dari Puskesmas / Rumah Sakit / Polindes
  3. Akte Nikah asli / fotocopy
  4. Fotocopy KTP dari dua orang saksi (ber-KTP Kesugihan)
  5. Surat Pengantar RT/RW

  1. Datang ke kantor Pemerintah Desa dengan membawa persyaratan yang diperlukan
  2. Sesampainya di kantor Pemerintah Desa maka langsung saja menuju meja/ruang Kasi Pemerintahan
  3. Jika sedang ada antren, maka antrelah dengan tertib dan tunggu hingga anda mendapatkan panggilan
  4. Jika sudah dipanggil maka sampaikanlah tujuan anda dan serahkan persyaratan yang diperlukan
  5. Petugas akan membuatkan surat keterangan kelahiran (F-2.01) dan surat pengantar pengajuan akte kelahiran
  6. Jika berkas sudah dicetak maka lakukanlah pengecekan ulang secara seksama dan pastikan semua data yang ada telah terisi dengan benar
  7. Langkah berikutnya adalah melakukan pengajuan langsung ke kantor Disdukcapil Cilacap ataupun UPTD Disdukcapil Jeruklegi. Sebagai alternatif, anda juga bisa melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi SiCemplon yang dapat diunduh melalui Google Playstore.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kelahiran, pengantar pengajuan akte kelahiran

Pemerintah Desa akan mengeluarkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) dan Pengantar Pengajuan Akte Kelahiran. 

Langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan ke kantor Disdukcapil Cilacap ataupun UPTD Disdukcapil Jeruklegi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Permohonan Pembuatan Akte Kelahiran "