5 Menit
Tidak dipungut biaya
surat keterangan kelahiran, pengantar pengajuan akte kelahiran
Pemerintah Desa akan mengeluarkan Surat Keterangan Kelahiran (F-2.01) dan Pengantar Pengajuan Akte Kelahiran.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan ke kantor Disdukcapil Cilacap ataupun UPTD Disdukcapil Jeruklegi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store