Pelayanan Tanda Daftar Usaha

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Pas Foto 4x6 = 3 lembar
  4. Materai Rp. 6.000 = 2 lembar

  1. Berkas Permohonan
  2. Verifikasi berkas permohonan
  3. Berkas Permohonan terverifikasi
  4. Validasi permohonan
  5. Penandatanganan
  6. Penyetempelan dan penomoran
  7. Pencatatan di Buku register PKL
  8. Penyimpanan arsip Tanda Daftar Usaha
  9. Tanda Daftar Usaha

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tanda Daftar Usaha

- Pengadu menyampaikan aduan ke Petugas Penerima Aduan

- Petugas Penerima Aduan menerima aduan

- Petugas Penerima Aduan Mencatat Aduan

- Pengadu meneriam resi pengaduan 

- Tim Penanganan Aduan menganalisis penyebab 

- Tim Penanganan Aduan menetapkan tindakan

- Tim Penanganan Aduan memberikan informasi kepada pengadu

- Tim Penanganan Aduan Melakukan tindakan 

- Tim Penanganan Aduan memverifikasi

- Tim Penanganan Aduan menyampaikan pernyataan Puas/Tidak Puas kepada pengadu

- Puas

- Selesai

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Daftar Usaha "