1. Menerima berkas dari pemohon
2. Berkas diverifikasi : jika lengkap dan benar berkas di registrasi, jika
masih ada kekurangan berkas kembali ke pemohon
3. Berkas yg sudah di Registrasi diajukan ke Kasubag/Kasi/Sekcam
untuk ditanda tangani
4. Berkas yang sudah ditanda tangani kembali ke Pelayanan Umum
untuk di Cap dan diserahkan kembali ke Pemohon untuk di Proses
di Disduk Capil bagi Perubahan Data Statis
Tidak dipungut biaya
Dokumen siap diproses lebih lanjut
Pengaduan melalui fesbook Tepungdumas Kecamatan atau email atau Instagram.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store