1. Legalisasi Perubahan Data Kependudukan

  1. Pengantar dari desa
  2. Dokumen yang akan dibetulkan
  3. Mengisi Fom Perubahan Data Kependudukan a. F1-05, Bukti Dokumen Pendudukng Perubahan dan KK/KTP Asli

  1. 1. Berkas permohonan diterima oleh petugas pelayanan kemudian diverifikasi, jika berkas lengkap dan benar langsung di Registrasi dan diajukan ke Kasubag/Kasi/Sekcam untuk ditandatangani bila kurang lengkap berkas dikembalikan ke pemohon.
  2. Berkas yang sudah ditanda tangani dikembalikan ke pelayanan umum untuk di cap dan diserahkan kembali ke Pemohon untuk diproses lebih lanjut di Disdukcapil

1. Menerima berkas dari pemohon

2. Berkas diverifikasi : jika lengkap dan benar berkas di registrasi, jika 

    masih ada kekurangan berkas kembali ke pemohon

3. Berkas yg sudah di Registrasi diajukan ke Kasubag/Kasi/Sekcam 

    untuk ditanda tangani

4. Berkas yang sudah ditanda tangani kembali ke Pelayanan Umum 

    untuk di Cap dan diserahkan kembali ke Pemohon untuk di Proses 

    di Disduk Capil bagi Perubahan Data Statis

Tidak dipungut biaya

Dokumen siap diproses lebih lanjut

Pengaduan melalui fesbook Tepungdumas Kecamatan atau email atau Instagram.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Legalisasi Perubahan Data Kependudukan"