Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. Kartu identitas/KTP/Kartu Keluarga (Jika Pasien Umum)
  2. Kartu identitas/KTP/Kartu Keluarga (Jika Pasien Umum)
  3. Kartu BPJS,
  4. Rujukan Faskes I
  5. Kartu kontrol untuk pasien pada saat rawat inap (Pengguna BPJS) Kartu Sehat / SKTM (surat keterangan tidak mampu) (Pengguna Kartu Sehat)Surat Rujukan (Pengguna BPJS) Asuransi swasta (Pengguna Asuransi Swasta)

  1. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan melakukan pembayaran di kasir untuk pasien umum Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen bila diperlukan), pasien diberikan kartu kontrol untuk kunjungan berikutnya Pemberian terapi atau resep obat Pengambilan obat di depo farmasi Pasien pulang/dirawat
  2. Pengambilan nomor antrian oleh pasien/keluarga Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan melakukan pembayaran di kasir untuk pasien umum Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (laboratorium atau rontgen bila diperlukan), pasien diberikan kartu kontrol untuk kunjungan berikutnya Pemberian terapi atau resep obat Pengambilan obat di depo farmasi Pasien pulang/dirawat

1 jam mulai pengambilan nomor anterian sampai pemberian terapi atau resep obat

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)
 

Pelayanan Rawat Jalan

Petugas informasi dan pengaduan 

Humas : Mahyuddin, S. Kep

Hp : 081367212291

Website : https://rsud.mukomukokab.go.id/

email : rsud.mukomuko@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"