Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. Kartu identitas/KTP/Kartu Keluarga / Kartu BPJS / BPJS Ketenagakerjaan / Asuransi lain / Kartu Sehat / SKTM / Kartu rekomendasi dinas sosial / Identitas pengantar pasien terlantar / tidak dikenal

  1. Pasien datang ke IGD Pendaftaran oleh keluarga/pengantar Pasien menuju ruang triase Dilakukan pemeriksaan oleh dokter di IGD dan tindakan medis sesuai dengan keluhan serta terapi Pemeriksaan penunjang (bila ada) Pengambilan obat Penyelesaian administrasi di kasir Pasien pulang/dirawat/dirujuk

RESPON TIME PELAYANAN INSTALASI GAWAT DARURAT  ≤ 5 MENIT

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)

Pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD )

Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"