Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

  1. Formulir Pengakuan dan Pengesahan Anak
  2. Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin
  3. Akta Kelahiran anak asli
  4. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis dengan persetujuan ibu kadung nya
  5. Kartu Keluarga dan KTP-eL ayah biologis dan ibu kandung
  6. KTP-eL 2(dua) orang saksi
  7. Passport dan SKTT untuk WNA

  1. Petugas front office menerima dan memverifikasi berkas permohonan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak: a). Jika berkas permohonan lengkap dan memenuhi syarat, berkas diserahkan ke Kasi/Kabid untuk di validasi; b). Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  2. Selesai divalidasi, berkas diserahkan ke operator
  3. Operator Disdukcapil memproses permohonan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak dan mencatat dalam buku register.
  4. Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak yang sudah dicetak diserahkan ke petugas Front Office untuk diserahkan ke pemohon
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

Proses verifikasi, validasi dan penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak diselesaikan dalam 1 hari kerja, jika berkas persyaratan permohonan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak

http://disdukcapil.pangandarankab.go.id/aplikasi/pengaduan

Layanan Informasi & Pengaduan (Chat WA) : +62 822-9900-3218

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak"